Jumat, 25 Juni 2010

PP Guru Swasta Banyak Kendala

Peraturan Pemerintah (PP) tentang guru swasta akan menemui banyak kendala di antaranya akan banyak sekolah swasta yang ditutup dan kesejahteraan guru tidak terjamin. Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, banyak sekolah swasta seperti Muhammadiyah yang mengaku akan bangkrut jika PP ini diresmikan. Pasalnya, PP ini mewajibkan guru yang mereka rekrut harus menjadi guru tetap dan tidak lagi berstatus guru non tetap karena sekolah takut dengan UU Ketenaga Kerjaan. Padahal dalam UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 menyebutkan, bahwa guru harus mengajar fulltime. Akan tetapi, yayasan keberatan karena tidak mampu membayar jika guru tersebut berstatus tetap.
“Mereka mengeluh, karena yayasan yang mereka bentuk bukan untuk mencari uang. Akan tetapi membantu masyarakat dan pemerintah dalam bidang pendidikan bagi yang tidak mampu. Jika sekolah swasta ditutup jelas akan menimbulkan masalah baru,” jelasnya di gedung Kemendiknas, Jumat (28/5/2010).

Lalu, Fasli menjelaskan, pemerintah juga tidak dapat serta merta mengintervensi yayasan untuk mengangkat guru menjadi karyawan tetap karena ada perjanjian kerja mengenai status guru yang ditandatangani yayasan dengan guru tersebut.

Celakanya, guru dalam perjanjian kerja ini kebanyakan menyetujui statusnya yang dihargai hanya sebagai guru tidak tetap. Karena perjanjian kerja ini bersifat mengikat antara keduanya maka pemerintah melalui peraturan perundangan yang ada tidak dapat melakukan perlindungan kepada guru swasta ini.

Fasli menjelaskan, PP itu tidak mengatur penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan pihak sekolah. Fasli secara tersurat juga menyatakan kalau tidak ada PP tersebut maka kesejahteraan guru swasta sebenarnya sudah terjamin dalam UU Guru dan Dosen.

Misalnya, item kepastian perubahan status menjadi PNS sudah tercantum dalam UU dimana jika guru itu lulus tes dan ada formasi pembukaan PNS baru maka kesempatan menjadi PNS terbuka lebar. “Kita tidak perlu tunggu PP untuk hal ini,” terangnya.

Guru non PNS juga diberikan tunjangan fungsional. Bahkan guru swasta juga dapat kebebasan berserikat sama halnya seperti guru negeri. Lalu jika guru swasta sudah lulus kualifikasi kesetaraan dan profesional dengan memiliki sertifikat, posisinya sama dengan guru PNS yakni bakal mendapatkan block grant untuk pengembangan karirnya.

Kemendiknas juga akan menjamin semua guru swasta yang sesuai persyaratan guru akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan dan hari tua.

“Kami tidak meminta dikeluarkannya PP Guru swasta, itu urusanya Panja. Pasalnya dalam penyusunan UU Sisdiknas, hanya perlu enam PP diantaranya PP Wajib Belajar, pendidikan Keagamaan, pembiayaan pendidikan dan pengelolaan pendidikan,” urainya.

Tidak ada komentar: