Jumat, 25 Juni 2010

Perbedaan Guru PNS dan Honorer

Informasi dari Mendiknas yang mengatakan bahwa gaji guru minimal 2 juta rupiah per bulan membuat guru di Indonesia semakin tersenyum. Tapi senyum itu hanya berlaku bagi guru-guru negeri (baca PNS), tidak untuk guru-guru swasta (baca honorer). Memang akhir-akhir ini kebijakan pemerintah terhadap guru cenderung semakin baik. Salah satunya dengan disahkannya Undang-undang Guru dan Dosen dan Anggaran Pendidikan yang sudah mencapai 20% (termasuk gaji guru PNS, yang sebelumnya memiliki anggaran terpisah). Belum lagi implikasi dari UU Guru dan Dosen yaitu adanya berbagai tunjangan diantaranya tunjangan fungsional dan tunjangan profesi. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut , penghasilan guru golongan tertentu (tinggi) dapat mencapai 6 jutaan per bulan. Fantastis memang gaji seorang guru yang dahulu merupakan profesi yang diannggap sebelah mata.

Angka-angka fantastis dan kebijakan-kebijakan tersebut hanya semakin menampakkan jurang perbedaan (penghasilan) yang semakin lebar antara guru PNS dan honorer, setidaknya sampai saat ini. Kebijakan pemerintah terhadap guru berkaitan dengan peningkatan kesejateraan guru ternyata lebih kepada guru-guru yang diangkatnya saja (guru PNS). Niat baik pemerintah terhadap semua guru (baik PNS maupun Honorer) seperti pemberlakuan persyaratan profesionalitas guru dengan mengharuskan sertifikasi kepada semua guru untuk mendapatkan tunjangan profesi pun terkesan menyulitkan bagi guru honorer. Di beberapa daerah, pada sekolah-sekolah negeri pendaftaran sertifikasi lebih diutamakan untuk guru-guru PNS dibanding guru honorer walaupun kelayakan persyaratan pendaftaran sama.

Setidaknya ada beberapa poin perbedaan guru PNS dan Honorer:

1. Tugas

Guru PNS memiliki tugas mengajar yang spesifik sesuai SK yang diterimanya. Sedangkan guru honorer pleksibel, seringkali merangkap karena harus mengganti tugas ngajar guru-guru PNS yang berhalangan.


2. Gaji


Guru PNS memiliki gaji (berikut tunjangan-tunjangan) tetap dari pemerintah yang setiap tahun cenderung naik plus gaji ke 13 yang tidak ada pada guru honorer. Belum lagi ada uang kesejahteraan yang diberikan dari sekolah (untuk tugas yang mana?). Sedangkan guru honorer hanya digaji (diberi honor) dari sekolah yang nilainya terkadang fluktuatif dan harus menyesuaikan dengan anggaran dan pendapatan sekolah.

3. Jaminan Masa Tugas


Bagi guru PNS tidak ada kata PHK . Jika tidak tersangkut masalah-masalah berat guru PNS dapat bertugas sampai pensiun. Sedangkan guru honorer tidak memiliki jaminan untuk terus bertahan di sebuah sekolah. Jika sekolah mengalami masalah keuangan atau terlalu vokal terhadap sekolah, sewaktu-waktu guru honorer harus siap dipaksa berpamitan dari tugasnya.

Jika pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan guru secara merata baik PNS maupun honorer, seharusnya melakukan langkah-langkah:

1. Memberikan semacam gaji untuk guru honorer walaupun nilainya tidak sama dengan PNS. Program sertifikasi guru dengan tunjangan professionalnya yang menurut pemerintah ditujukan kearah itu, berjalan sangat lamban dan memberatkan dengan syarat-syarat yang sangat banyak, membuat guru honorer harus mau lebih lama menunggu untuk menjadi sedikit lebih sejahtera.


2. Mengalihkan gaji ke 13 seluruh PNS kepada guru honorer. Jika gaji ke 13 PNS dari seluruh instansi dikumpulkan dan kemudian dialihkan ke guru honorer, mungkin senyum guru honorer akan semakin berkembang.

Baik guru PNS maupun honorer memiliki harapan supaya pemerintah senantiasa memberikan kebijakan-kebijakan yang mendukung pada dunia pendidikan (di samping bidang lain) dan perhatiannya kepada kesejahteraan personal (guru) yang ada di dalamnya. Semoga saja.

Nasib Guru Non PNS

UU Sisdiknas telah mengamanatkan untuk memberikan alokasi APBN sebesar 20%, apakah dana yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan tersebut sudah dikucurkan seluruhnya atau hanya angka diatas undang-undang saja?

Dengan predikat sebagai negara korup yang masih disandang sampai saat ini, rasanya angka 20% masih terlalu jauh dari angka riil yang bisa atau telah digelontorkan pemerintah untuk mendorong perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia. Setidaknya ada 30% (dari 20% APBN) bahkan lebih dana yang tidak terposisikan pada tempat yang seharusnya, apakah itu dikorupsi atau digunakan bukan untuk kepentingan dunia pendidikan itu sendiri.

Keseriusan pemerintah pusat khususnya, dan pemerintah daerah pada umumnya sepertinya masih terlalu enggan untuk benar-benar serius menangani masalah pendidikan negeri ini dan menjadikannya sebagai “program unggulan” pemerintah untuk mengangkat harkat dan martabat sebagai negara yang besar jumlah penduduknya, sekaligus sebagai gerbang untuk mencapai kemakmuran yang diharapkan seluruh rakyat negeri ini.

Salah satu yang menjadi bagian penting dari dunia pendidikan adalah guru. Sebagai ujung tombak dari keberhasilan dalam memenuhi cita-cita yang tertuang dalam UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sangat penting perhatian pemerintah terhadap nasib mereka para guru, terutama bagi guru-guru yang berada didaerah terpencil dan guru-guru honorer yang mendedikasikan dirinya pada sekolah-sekolah swasta.

Kita berharap pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap para guru yang tidak bertugas di sekolah-sekolah negeri, karena pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh mereka sama-sama bertujuan mulia untuk menghadirkan generasi-genarasi yang cerdas buat negeri ini.

Kekhawatiran para guru honorer yang mengajar pada lembaga sekolah-sekolah swasta adalah status mereka yang belum jelas, apakah punya peluang untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti teman-teman mereka yang bertugas disekolah-sekolah negeri milik pemerintah?. Walaupun mereka kini sebagian telah lolos mengikuti program sertifikasi guru dan mendapatkan dana (gaji yang diberikan berkala) dari pemerintah yang setara dengan honor yang didapatkan guru-guru yang sudah berstatus sebagai PNS, namun hal ini tentu belum cukup untuk menentramkan mereka, dan bisa mengganggu konsentrasi dalam memberikan pengajaran kepada anak-anak didiknya.

Disatu sisi mereka dituntut untuk memenuhi target jam untuk mengajar yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui program sertifikasi yang telah digulirkan, sementara disisi yang lain para guru yang telah berstatus sebagai PNS ternyata banyak yang tidak bisa memenuhi jam mengajar tersebut. Hal ini tentu jangan sampai menurunkan semangat para guru honorer yang bertugas di sekolah-sekolah swasta dalam mendedikasikan dirinya bagi kemajuan dunia pendidikan negeri ini.

Pemerintah seharusnya bisa memberikan kepastian kepada guru-guru tersebut tentang kejelasan status mereka untuk diangkat sebagai PNS, setidaknya pada pembukaan CPNSD diberikan kesempatan bagi guru-guru yang sudah memenuhi standar untuk secara otomatis menjadi PNS tanpa harus melalui ujian lagi.

Semoga pada peringatan hari pendidikan nasional tahun ini, pemerintah bisa memberikan angin segar akan kejelasan status mereka sekaligus kesejahteraan para guru pada umumnya diseluruh Indonesia tanpa terkecuali. Pemerintah daerah dalam hal ini seharusnya bisa lebih inovatif dalam mencarikan anggaran bagi kemajuan pendidikan didaerahnya, khususnya untuk para guru.

Saya yakin apabila penyakit kronis bangsa ini yaitu korupsi bisa disembuhkan, dunia pendidikan Indonesia akan jauh lebih maju dan kesejahteraan guru akan lebih terjamin, sehingga dunia pendidikan bisa menghasilkan generasi-generasi terbaik dengan optimal. Jangan sampai konsentrasi para guru-guru tersebut terpecah untuk hal-hal yang seharusnya tidak mereka lakukan, seperti demonstarsi menuntut kesejahteraan dan menuntut kejelasan status, apalagi jika sampai mogok mengajar. Biarkan mereka berkonsentarsi penuh untuk mendedikasikan dirinya untuk kemajuan pendidikan negeri ini.

Buat para guru honorer khususnya dan guru pada umumnya , semoga kalian bisa lebih bersabar, kami para blogger mendukung segala harapan yang ingin dicapai dalam rangka memenuhi kesejahteraan yang diidam-idamkan, terus berjuang untuk kemajuan pendidikan negeri ini. Satu hal yang patut diingat kalian para guru sesungguhnya telah menanamkan kebaikan yang akan menjadi bekal saat hari pertanggung-jawaban tiba, maka ikhlaskanlah seluruh amal yang telah disemai didalam proses pendidikan yang telah dan akan dijalani.

” Semoga para guru dinegeri ini bisa lebih sejahtera hidupnya, dan bisa memenuhi standar yang diharapkan pemerintah agar dunia pendidikan negeri ini menjadi lebih baik kondisinya “

Lima Kelemahan Guru Dalam Mengajar

Tulisan ini bukan merupakan kesimpulan atas kinerja guru secara umum, tetapi hanyalah merupakan temuan penulis selama melaksanakan supervisi kunjungan kelas pada beberapa sekolah yang menjadi binaan penulis ditambah dengan pengamatan penulis pada saat mengikuti kegiatan lesson study MGMP Bahasa Inggris beberapa waktu yang lalu. Sengaja diberi judul demikian karena yang akan dipaparkan adalah kelemahan-kelemahan yang nyata ditemukan penulis. Hal ini dimaksudkan agar bisa menjadi input bagi para guru untuk memperbaiki kegiatan pembelajarannya.
Dari pengamatan penulis terhadap kegiatan pembelajaran di kelas dapat dikemukakan beberapa kelemahan antara lain :

1. Guru tidak menggunakan RPP sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran

RPP adalah skenario pembelajaran yang dibuat oleh guru sebelum pelaksanaan pembelajaran dimulai. Dalam dokumen tersebut tidak hanya berisi kompetensi apa yang akan dicapai tetapi juga memuat secara rinci berapa lama waktu tatap muka dilakukan. Bahkan dirinci pula berapa menit kegiatan awal untuk melaksanakan kegiatan rutin, apersepsi dan penjajagan untuk mengenal bekal awal siswa. Waktu yang digunakan untuk kegiatan inti, dan rincian waktu untuk kegiatan akhir.
Dalam RPP juga tercantum secara jelas alat bantu mengajar apa yang diperlukan dan sumber belajar apa yang digunakan. Demikian pula di dalam RPP juga telah dicantumkan rencana kegiatan penilaian yang merupakan upaya untuk mendapatkan umpan balik keberhasilan guru dalam mengajar.
Kenyataannya RPP tidak difungsikan, bahkan ada guru yang mengajar tanpa bertpedoman pada RPP. Hal ini menyebabkan kegiatan pembelajaran tidak terarah.

2. Guru tidak mempersiapkan alat bantu mengajar.

Alat bantu mengajar sangat diperlukan untuk membantu guru dalam menjelaskan materi pelajaran, sehingga siswa mengetahui secara nyata melalui benda-benda yang nyata. Dengan alat bantu ini pengetahuan tidak hanya berupa verbal, dan bisa mengatasi kesenjangan komunikasi guru dengan siswa. Kenyataannya guru tidak membawa alat bantu mengajar sehingga yang dilakukan hanyalah ceramah-dan ceramah saja.

3. Guru kurang memperhatikan kemampuan awal siswa.

Pengetahuan ten tang kemampuan awal siswa diperlukan oleh guru untuk menetapkan strategi mengajar, bahkan untuk mengajukan pertanyaanpun diperlukan pemahaman tentang kemampuan awal siswa. Dengan memahami kemampuan awal siswa ini guru dapat membantu siswa memperlancar proses pe,mbelajaran yang dilkukan dan memperkecil peluang kesulitan yang dihadapi siswa. Adakalanya satu materi tertentu memerlukan prasarat pengetahuan sebelumnya. Jika pengetahuan prasyarat ini belum dikuasi dan guru sudah melanjutkan pada materi berikutnya bisa dipastikan bahwa siswa akan kesultan mengikuti pelajaran. Hal ini bisa dideteksi melalui perilaku siswa. Siswa yang tidak dapat mengikuti materi yangs edang dibahas oleh guru cenderung berperilaku “menyimpang” seperti: melamun, menulis atau menggambar yang tidak ada hubungannya dengan materi pelajaran, berbicara sendiri atau kegiatan-kegiatan lain yang tidak terkait dengan isi pembelajaran.

4. Penggunaan papan tulis yang kurang tepat

pada umumnya guru langsung memulai pelajaran tanpa menuliskan Pokok persoalan yang akan dibahas dan tujuan pembelajarannya. Penulisan pokok bahasan dan tujuan pembelajaran ini bergna sebagai kontrol bagi guru dan siswa dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar agar tidak keluar dari jalur. Kecenderungan lainnya adalah penggunaan papan tulis yang kaacau. Siswa tidak tahu apa sebenarnya yang dibahas, dan untuk apa hal itu dibahas. Guru terlalu sibuk menulis dan membuat ilustrasi di papan tulis yang kadang-kadang sulit ditangkap siswa dan tidak disimpulkan.

5. Tidak melaksanakan evaluasi

Dengan alasan kekurangan waktu seringkali guru tidak melaksanakan evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan. Evaluasi ini bertguna bagi guru untuk mengetahui seberapa besar keefektifan pembelajaran yang dilakukannya. Dengan melakukan evaluasi pada setiap akhir kegiatan /bahasan akan bisa mendeteksi siswa mana yang masih kesulitas dan pada bagian apa siswa merasa sulit. Hal ini akan sangat berguna bagi guru dalam membantu siswa
Apabila 5 macam kelemahan guru ini dapat diperbaiki, maka peoses pembelajaran akan menjadi lebih bermutu dan muaranya nanti pada hasil belajar yang lebih baik. Perubahan pada kelima kelemahan tersebut tidak memerlukan biaya. Yang diperlukan hanyalah kesadaran diri untuk memberikan yang terbaik kepada siswa. Kepala sekolah dapat berperan dalam perbaikan proses pembelajaran ini dengan cara lebih sering melaksanakan supervisi kunjungan kelas.

Fenomena Guru Dalam Mengejar Teknologi

Guru memang harus berada didepan membukakan pintu gerbang menuju masa depan anak didiknya.

Menghadapi perkembangan dunia teknologi informasi khususnya internet, seorang guru akan sangat ketinggalan bila sedikit pun beliau tidak mau minimal kenal dengan yang namanya internet. Sementara anak-anak pelajar saat ini untuk urusan internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, artinya informasi yang mereka dapat sudah lebih up to date. Bila ini tidak diimbangi oleh SDM para Guru boleh jadi sekolah bagi siswa hanyalah rutinitas keharusan agar diakui sebagai anak pelajar dalam statusnya. Intinya, dengan internet tanpa sekolah pun mereka dapat ilmu pengetahuan, referensi, artikel dan sebagainya, dan tentu saja dibalik itu ada unsur yang berbau negatif di sana. Bila ini tidak segera di cermati oleh dunia pendidikan kita, bisa jadi Sekolahan hanya menjadi bangku-bangku kosong, bila ada siswa pun karena terpaksa, sebab sekolah sekarang bukannya biaya makin murah namun makin berat bagi orang tua siswa.

Dari sisi seorang Guru, dunia teknologi informasi merupakan dunia yang sullit dicerna karena keterbatasan kemampuan. Beliau-beliau ada sebelum perkembangan internet segila ini. Ditambah rutinitas sehari-hari dalam sekolah tentunya menjadi semakin sulit untuk sekedar berinteraksi melalui internet. Sementara realita-nya, dunia saat ini tidak bisa lepas dari internet.

Sungguh posisinya yang sangat sulit bagi seorang Guru pada dewasa ini. Permasalahan kurikulum yang masih belum final (selalu gonta-ganti), Gaji guru yang relatif masih rendah. Deraan ekonomi mengharuskan seorang Guru harus berfikir dua kali dalam mencukupi kebutuhan rumah tangganya. Rasanya tidak adil bila kita semua menuntut beliau-beliau untuk berlaku sebagaimana mestinya secara proporsional.

Akumulasi dari berbagai persoalan di lembaga pendidikan adalah wajar bila sekolahan dijadikan semacam industri. Yang mana sekolahan dijadikan ajang bisnis, tidak lain untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Yang pada akhirnya munculah berbagai korupsi, mark up, dan sebagainya.

Munculnya lembaga pendidikan swasta, kualitas swasta justru jauh lebih tinggi dari pada pendidikan hasil dari produk pemerintah (negeri). Ironisnya pemerintah berani mengeluarkan target minimal nilai bagi suluruh siswa. Sehingga hampir seluruh hidup siswa untuk mengejar target tersebut, pagi belajar di sekolahnya, sore harus lari ke lembaga pendidikan swasta, begitu seterusnya. Secara tidak sadar kita telah ikut menciptakan generasi nomerik tanpa menyentuh nilai-nilai luhur kemanusiaannya.
Terciptalah manusia-manusia brutalisme, terciptalah manusia tanpa budaya indonesia dan seterusnya.

Dunia Pendidikan Indonesia mulai lemah, sangat tertinggal kualitasnya dengan negara-negara tetangga. Bahkan lulusan SMA di Indonesia tidak diakui oleh beberapa negara tetangga karena memang rendahnya mutu.

Sementara kebijakan-kebijakan pendidikan indonesia selalu terkait dengan partai politik. Dunia pendidikan hanyalah isu yang dijadikan senjata partai politik dalam meraih tujuan golongannya. Tidak terpikir sedikitpun dari mereka bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan indonesia secara menyeluruh.

Sekarang sudah menjadi benang kusut yang entah dimulai dari mana untuk mengurainya. Bila kita mengharap kualitas pendidikan menjadi lebih baik, tentu sarana dan prasarana pendidikan juga harus yang memadai. Demikian pula para guru yang jelas-jelas bekerja untuk mencipta generasi bangsa kedepan, begitu sulitkah untuk mensejahterakan hidupnya mengingat kredibilitas mereka adalah bentuk kedepan indonesia.

Majulah Guru Indonesia!

KESEHATAN JIWA SYARAT DALAM MENGAJAR

Kondisi fikiran menentukan kondisi jiwa. Sebetulnya pekerjaan otak, fikiran adalah juga kerja jiwa. Pekerjaan jiwa seperti menyayan¬gi, mencintai, membenci dilakukan oleh fikiran dengan mengaktifkan suasana hati atau perasaan. Maka untuk mendapatkan kesehatan jiwa. Mustafa Fahmi dalam bukunya “Kesehatan Jiwa dalam Keluarga, Sekolah dan Masyarakat”, terjemahan Zakiah Daradjat mengatakan bahwa kita harus dapat menyesuaikan diri kepada lingkungan. Dan lingkun¬gan itu adalah seperti lingkungan alam, lingkungan sosial dan lingkungan manusia sendiri.

Disamping itu kita juga harus dapat mengendalikan diri yang patut dan yang tidak patut. Maka dalam hal ini kita perlu belajar untuk mencari ilmu pengetahuan. Memperoleh pengetahuan dapat dilakukan melalui bacaan yang dewasa ini mudah diperoleh dimana saja. Namun sekarang banyak orang tidak memanfaatkan kesempatan balk untuk memperoleh den menguasai ilmu paling kurang untuk keperluan diri terlebih dahulu.
Dalam hidup ini kita memiliki banyak kebutuhan, begitu pula dengan kebutuhan yang bersifat psikis yang kerap disebut dengan kebutuhan pribadi. Jiwa kita akan sehat kalau kebutuhan pribadi yang kita sebut juga dengan kebutuhan Psikososial dapat kita penuhi. Kebutuhan pribadi yang terpenting adalah seperti rasa kasih sayang, rasa sukses, kebebasan dan kebutuhan akan pengalaman dan kebutuhan akan rasa kekeluargaan.
Kita dapat menemukan banyak anak-anak yang lincah dan ceria. Kasih sayang yang mereka terima dari orang tua dan anggota keluarga membuat suasana jiwa mereka menjadi riang gembira. Jauh berbeda dengan anak-anak yang tinggal di panti-panti asuhan dan anak-anak dari keluarga berantakan. Mereka sering hidup gelisah, banyak bersedih dengan tetapan mata kosong. Sebetulnya yang mereka harapkan supaya hidup gembira adalah kasih sayang.
Untuk mendapatkan generasi¬-generasi yang sehat jiwanya maka kebutuhan-kebutuhan ini seharus¬nya sudah dibiasakan sejak usia bayi. Begitu pula terhadap anak¬-anak didik di sekolah, ibu dan bapak guru harus mengenal kebutuhan-kebutuhan ini dan kemudian memberikannya kepada anak-anak didik. Setelah itu kita harus ingat bahwa kebutuhan-kebutuhan psikososial ini akan bertambah dengan meningkatnya usia individu.
Satu hal yang perlu kita ketahui bahwa jika suasana lingkungan dan sosial tidak memungkinkan terpenuhinya kebutuhan tersebut, maka seseorang akan berusaha mencari jalan sendiri untuk memenuhi kebutuhannya. Mungkin saja jalan yang tidak wajar, dengan demikian terganggulah proses penyesuaian diri. Kita sering melihat banyak pemuda ngebut di jalanan. Ini bisa jadi karena mereka ingin dianggap hebat, barangkali di rumah kurang memperoleh kasih karena orang tua sibuk dengan diri sendiri.
Dalam penyesuaian diri, bila seseorang bersikap lincah maka ia akan memperoleh kemudahan dalam bergaul. Seseorang dalam penyesuaian diri ada yang tetap mempertahankan kepribadiannya. Dan orang yang beginilah orang yang memiliki kepribadian yang utuh. Sebaliknya ada pula orang melepaskan kepribadian. Tentu saja ini kurang baik dan malah dapat mendatangkan kegelisahan jiwa. Orang yang tidak dapat mempertahankan kepribadiannya dia akan sulit atau akan memperoleh masalah apabila ia pulang kampung, kalau ia seorang perantau, sebab tingkah lakunya, tentu tampak berbeda dari keadaan semula. Ini sering dalam art konteks negatif.
Untuk itu kita harus bersikap wajar-wajar saja. Sebab tidak diragukan lagi bahwa orang yang wajar dalam kehidupannya, maka dalam masyarakat ia tampak lebih tenang dan kurang dihadapkan kepada persoalan sosial. Ini biasanya dapat dirasakan oleh pembimbing sosial, pemuka agama dan profesi yang berkaitan dengan sosial lainnya. Sebab tingkat pengenalan mereka ter¬hadap lingkungan menyebabkan mereka lebih mengerti. Di sini tidak kita ragukan lagi bahwa orang yang wajar-wajar saja dalam kehidupan akan memperoleh ketenangan dan kesehatan jiwa. Untuk itu, sehatkan dulu jiwamu, kawan. Percayalah, kau dalam gelisah.
Kalau begitu ketenangan dan kesehatan jiwa bukan kita peroleh dari kejeniusan, karena ia tidak menjamin dalam kehidupan jiwa dan kehidupan sosial. Dan bagi guru di sekolah kesehatan jiwa adalaha syarat mutlak untuk bisa mengajar secara lebih mantap Okay !

Sekolah Perlu Kembangkan Pendidikan Karakter

SEKOLAH perlu mengembangkan pendidikan karakter bagi siswanya. Munculnya sejumlah kasus yang berada di luar akal sehat membuktikan bahwa karakter masyarakat Indonesia sebagai sebuah bangsa yang beradab banyak yang dipertanyakan.

Anehnya yang melakukan itu adalah orangorang yang memiliki kualifikasi berpendidikan. Karena itulah, Kementerian Pendidikan Nasional menggarisbawahi pentingnya pendidikan dan pembangunan karakter bangsa dalam arti luas.Bangsa yang berkarakter unggul, di samping tercermin dari moral, etika, dan budi pekerti yang baik, juga ditandai dengan semangat, tekad, dan energi yang kuat, dengan pikiran yang positif dan sikap yang optimis, serta dengan rasa persaudaraan, persatuan dan kebersamaan yang tinggi.

Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Kurikulum Balitbang Kemdiknas, Sumiyati saat mendampingi Staf Khusus Mendiknas Bidang Komunikasi, Sukemi, dalam jumpa pers Gebyar Pendidikan Karakter, menjelaskan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) segera memberikan pendampingan bagi sejumlah sekolah dasar di wilayah DKI Jakarta untuk menyusun silabus pendidikan karakter yang dinilai tak cukup diajarkan melalui mata pelajaran di dalam kelas.

Tidak cukup dari itu, sekolah juga akan didorong menerapkan pendidikan karakter melalui kegiatan- kegiatan pembiasan. Sekolah akan diminta menyusun silabus tentang pendidikan karakter yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar. Pelaksanaan model pendidikan karakter dapat dilakukan baik secara spontan, terprogram maupun dengan keteladanan.Kegiatan pembiasaan secara spontan dilakukan dengan saling menyapa, baik antarteman, antarguru, maupun antara guru dan murid,sedangkan kegiatan terprogram seperti upacara bendera yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kebersihan dan pemeriksaan kuku.

“Guru-guru sebagai teladan datang pagi dan tidak terlambat. Begitu datang dia sudah berdiri di depan pintu sekolah menyambut anak-anak yang datang dengan bersalaman,”kata Sumiyati. Kegiatan-kegiatan itu dapat dilaksanakan baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Kegiatan secara intra urikuler dilaksanakan terintegrasi ke dalam mata pelajaran yang relevan, seperti pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan. Sementara Staf Khusus Mendiknas Bidang Komunikasi Sukemi mengatakan, ada alasan khusus mengapa Kemendiknas menargetkan SD. Karena pihaknya ingin pendidikan karakter ditanamkan sejak dini.

Manfaatkan Teknologi untuk Pendidikan

BEBERAPA pekan terakhir,Indonesia geger dengan skandal video porno.Ini adalah salah satu dampak negatif dari teknologi. Namun,sisi positif teknologi sesungguhnya masih banyak sekali.

Salah satunya adalah pemanfaatan teknologi untuk pendidikan. Namun, belum banyak masyarakat Indonesia yang mempergunakan teknologi, khususnya internet sebagai alat yang memudahkan proses belajar mengajar.Padahal,pada saat ini peserta didik tidak cukup hanya mengandalkan informasi yang diberikan pengajar, tapi harus mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dari luar pendidikan resmi.

Director Laureate International Universities Network Gordon Lewis menjelaskan, sekarang merupakan waktu yang tepat bagi lembaga pendidikan di Indonesia untuk memanfaatkan teknologi dalam proses belajar mengajar. ”Kalau tidak membiasakan dari sekarang, pada masa mendatang pendidikan Indonesia bias semakin tertinggal,”jelas Lewis.

Di banyak negara,penggunaan teknologi seperti internet ataupun Facebook dalam proses belajar mengajar sudah kerap dilakukan. Bahkan, sejumlah guru di luar negeri sengaja memberikan tugas kepada peserta didik untuk berkenalan dengan pelajar dari negara lain. Hal itu dimaksudkan untuk membiasakan peserta didik berdialog dengan pelajar lain yang tidak dikenal.


Di sisi lain, tugas tersebut juga memungkinkan peserta didik untuk mencari informasi mengenai budaya dan pengetahuan di negara lain.Hal ini tentunya akan bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan jaringan. Sebuah hal yang sulit dilakukan, jika lembaga pendidikan tidak mulai memanfaatkan teknologi untuk proses belajar mengajar. ”Hal sama juga bisa dilakukan pendidik,”tutur Lewis.

Dengan mempergunakan teknologi, tatap muka antara pendidik dan peserta didik bisa berkurang. Persentasenya bisa 25% dengan telekonferensi dan sisanya tatap muka secara langsung, atau 50% telekonferensi, sisanya tatap muka.Telekonferensi bisa dilakukan dengan mempergunakan jaringan yang sudah ada, seperti Yahoo Messenger ataupun Facebook. Sumber daya teknologi yang mungkin berguna dalam proses belajar mengajar antara lain,komputer, laptop,netbook.Kemudian lembaga pendidikan juga perlu berinvestasi pada jaringan internet.


Dengan berinvestasi pada alat,maka akan membuat pengusaha terus memperbaharuinya. Seiring dengan itu, Marketing Director Inti Education Group Kenny Dewi Juwita mengaku, bila ingin proses belajar mengajar yang dilakukan menjadi efektif, maka harus meningkatkan kualitas hubungan peserta didik dan pendidik. Semuanya dapat dibuat menarik bila guru ingin efektif dalam mengajar bidang studi apa pun.

Semuanya dapat dibuat menarik dan menyenangkan apabila pendidik telah mengetahui bagaimana menciptakan hubungan saling menghargai dan saling mengerti dengan siswanya.Untuk itu, pendidik sepertinya perlu mulai mencoba pendekatan interaktif yang dapat membantu peserta didik mulai meningkatkan motivasi belajar siswanya.Salah satunya dengan pemanfaatan teknologi. Misalkan saja pada internet.Teknologi internet menunjang peserta didik yang mengalami keterbatasan ruang dan waktu untuk tetap dapat menikmati pendidikan.

Metode talkdan chalk dapat dimodifikasi dalam bentuk komunikasi melalui e-mail,mailing list,dan chatting.Melalui mailing list,pakar akan berdiskusi bersama anggota mailing list. Metode ini mampu menghilangkan jarak antara pendidik dan peserta didik. Suasana yang hangat dan nonformal pada mailing list ternyata menjadi cara pembelajaran yang efektif. Sebenarnya memanfaatkan teknologi dalam pengajaran bukanlah hal baru.

Namun,beberapa pendidik masih belum terbiasa dengan teknologi tersebut.Termasuk penggunaan komputer dan internet sebagai salah satu wacana pencarian bahan mengajar. Sementara, peserta didik yang diajarkan sudah sangat terbiasa dan nyaman dalam menggunakan segala jenis teknologi tersebut. Karena itulah,menurut Kenny, semua pihak harus mendorong pendidik untuk mau belajar teknologi yang sekarang berkembang. Jika tidak, bukan mustahil pendidik akan dianggap setengah mata.

Tidak menutup kemungkinan semua bahan belajar yang akan diajarkan kepada peserta didik sudah terlebih dahulu dikuasai. ”Peserta didik bisa mengunduh bahan pelajaran yang banyak tersedia di internet,”tuturnya. Sementara pegiat teknologi informatika (TI),Bonatua BV Napitu, menambahkan, dalam menggunakan teknologi, lembaga pendidikan semestinya juga harus mempertimbangkan apakah hal itu akan membuat peserta didik terbantu dan termotivasi.

”Kalau hal itu benar- benar terjadi, maka lembaga pendidikan harus segera mempergunakan teknologi dalam proses belajar mengajar yang dilakukannya,” katanya. Bonatua menjelaskan, teknologi yang dimaksud tidak selalu mahal. Lembaga pendidikan bisa saja membuat jaringan internal pada komputer yang ada. Kemudian, pengajar atau peserta didik membuat sebuah isu yang terkait dengan pelajaran.Dari situ,pengajar bisa mengetahui peserta didik mana saja yang aktif dalam menanggapi isu tersebut.

PP Guru Swasta Banyak Kendala

Peraturan Pemerintah (PP) tentang guru swasta akan menemui banyak kendala di antaranya akan banyak sekolah swasta yang ditutup dan kesejahteraan guru tidak terjamin. Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, banyak sekolah swasta seperti Muhammadiyah yang mengaku akan bangkrut jika PP ini diresmikan. Pasalnya, PP ini mewajibkan guru yang mereka rekrut harus menjadi guru tetap dan tidak lagi berstatus guru non tetap karena sekolah takut dengan UU Ketenaga Kerjaan. Padahal dalam UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 menyebutkan, bahwa guru harus mengajar fulltime. Akan tetapi, yayasan keberatan karena tidak mampu membayar jika guru tersebut berstatus tetap.
“Mereka mengeluh, karena yayasan yang mereka bentuk bukan untuk mencari uang. Akan tetapi membantu masyarakat dan pemerintah dalam bidang pendidikan bagi yang tidak mampu. Jika sekolah swasta ditutup jelas akan menimbulkan masalah baru,” jelasnya di gedung Kemendiknas, Jumat (28/5/2010).

Lalu, Fasli menjelaskan, pemerintah juga tidak dapat serta merta mengintervensi yayasan untuk mengangkat guru menjadi karyawan tetap karena ada perjanjian kerja mengenai status guru yang ditandatangani yayasan dengan guru tersebut.

Celakanya, guru dalam perjanjian kerja ini kebanyakan menyetujui statusnya yang dihargai hanya sebagai guru tidak tetap. Karena perjanjian kerja ini bersifat mengikat antara keduanya maka pemerintah melalui peraturan perundangan yang ada tidak dapat melakukan perlindungan kepada guru swasta ini.

Fasli menjelaskan, PP itu tidak mengatur penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan pihak sekolah. Fasli secara tersurat juga menyatakan kalau tidak ada PP tersebut maka kesejahteraan guru swasta sebenarnya sudah terjamin dalam UU Guru dan Dosen.

Misalnya, item kepastian perubahan status menjadi PNS sudah tercantum dalam UU dimana jika guru itu lulus tes dan ada formasi pembukaan PNS baru maka kesempatan menjadi PNS terbuka lebar. “Kita tidak perlu tunggu PP untuk hal ini,” terangnya.

Guru non PNS juga diberikan tunjangan fungsional. Bahkan guru swasta juga dapat kebebasan berserikat sama halnya seperti guru negeri. Lalu jika guru swasta sudah lulus kualifikasi kesetaraan dan profesional dengan memiliki sertifikat, posisinya sama dengan guru PNS yakni bakal mendapatkan block grant untuk pengembangan karirnya.

Kemendiknas juga akan menjamin semua guru swasta yang sesuai persyaratan guru akan mendapatkan jaminan layanan kesehatan dan hari tua.

“Kami tidak meminta dikeluarkannya PP Guru swasta, itu urusanya Panja. Pasalnya dalam penyusunan UU Sisdiknas, hanya perlu enam PP diantaranya PP Wajib Belajar, pendidikan Keagamaan, pembiayaan pendidikan dan pengelolaan pendidikan,” urainya.

Kamis, 24 Juni 2010

Kemendiknas Orientasikan Kurikulum Basis Kreatvitas dan Kewirausahaan

Arah kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) di antaranya adalah melakukan kajian dan revisi kurikulum pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pembentukan kreativitas dan kewirausahaan. Hal ini nantinya diimplementasikan kepada anak didik sedini mungkin.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiknas Djoko Santoso, mewakili Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, pada Konvensi Pekan Produk Kreatif Indonesia 2010 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (24/6).

Pada konvensi yang dipandu oleh Jaya Suprana, ini menghadirkan pembicara Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dan Deputi Bidang Pendayagunaan IPTEK Kementerian Negara Riset dan Teknologi Idwan Suhardi.

Djoko menyampaikan, Kemendiknas mendukung industri kreatif. Dia menjelaskan, salah satu komponen dari kurikulum pendidikan adalah memasukkan hal-hal yang bersifat inovatif. Misalnya, kata dia, dengan melakukan kegiatan di bidang penelitian untuk menumbuhkan ide-ide. ''Akan ada restrukturisasi dalam kurikulum kita," katanya.

Kemendiknas, lanjut Djoko, di jenjang pendidikan tinggi mengadakan program kewirausahaan, yaitu program Wirausaha Muda. Para mahasiswa, kata dia, didukung agar ke depan dapat menjadi pengusaha yang berbasis pada industri kreatif dan inovasi. "Kemudian ada program Inkubator Bisnis. Di situ kira-kira secara formal kita mencoba mengembangkan, " katanya.

Djoko menambahkan, perlu dikembangkan terobosan kreatif dalam mendidik anak. Dia mengatakan, sebagian besar waktu anak adalah di rumah. Oleh karena itu, orang tua dapat mengarahkan anaknya menjadi anak yang kreatif. "Peran keluarga sebetulnya jauh lebih penting ketimbang sekolah," jelasnya.

Djoko menyampaikan, arah kebijakan Kemendiknas lainnya adalah menciptakan akses pertukaran informasi dan pengetahuan ekonomi kreatif antar penyelenggara pendidikan. Selain itu, lanjut dia, meningkatkan jumlah dan perbaikan kualitas lembaga pendidikan dan pelatihan formal dan informal, yang mendukung penciptaan insan kreatif dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Kemendiknas, kata Djoko, mendorong para wirausahawan sukses untuk berbagi pengalaman dan keahlian di institusi pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. "Tidak kalah penting adalah memfasilitasi pengembangan jejaring dan mendorong kerja sama antar insan kreatif Indonesia di dalam dan luar negeri," tegasnya.

Penyergapan Teroris di Klaten, Terendus di Purworejo

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto mengatakan, pihaknya mendapat petunjuk mengenai aktivitas teroris di Klaten, Jawa Tengah, dari peristiwa penembakan dua polisi di Purworejo, Jawa Tengah.

Marwoto mengatakan, pihaknya lalu memburu pelaku penembakan yang dilakukan Pos Polisi Kentengrejo, Jalur Selatan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Sabtu (10/4/2010). Dua anggota yang tewas yakni Bripka Wagino dan Briptu Iwan Eko Nugroho.

"Akhirnya ditemukan informasi ada di rumah Wagiman dan Mulyono. Ada orang-orang yang dicurigai apakah teroris atau pembunuhan polisi itu," jelas Marwoto di Mabes Polri, Kamis (24/6/2010).

Dikatakan Marwoto, pelaku penembakan kedua polisi itu yakni Yuli Karsono. Dia tewas tertembak saat akan ditangkap di rumah Wagiman. "Ditemukan KTP, dia anggota Pusdisihub TNI AD dengan pangkat Prada. Di dalam sakunya ditemukan kartu anggota itu setelah digeledah oleh anggota," jelasnya.

Seperti diberitakan, selain Yuli, tim Densus 88 Antiteror juga menangkap tiga terduga teroris yakni Abdulah Sonata, Sogir, dan Agus Mahmudi. Keempatnya akan dibawa ke Jakarta siang ini. Di lokasi, polisi menemukan tiga senjata api jenis revolver, 441 butir peluru, dan bahan peledak. [kmp/ris]

Senin, 21 Juni 2010

Teknologi Informasi dan Citra Pendidikan

Dua pernyataan penting yang sedikit terlihat kalut ditunjukkan Mendiknas dalam menanggapi tersebarnya video porno artis hingga ke ujung negeri. Pertama, Mendiknas tak setuju dengan pendidikan seks dan, kedua, meminta kepada semua kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk setiap saat merazia isi telepon seluler para siswa karena khawatir dengan penyebaran video porno.

Jelas sekali kedua pernyataan tersebut memperlihatkan jenis pendekatan yang reaktif seorang menteri ketimbang proaktif. Di tengah ketidakmampuan birokrasi dan para guru kita dalam mendesain dan mengajarkan dokumen tertulis kurikulum secara benar, kasus video porno jelas merupakan peringatan terhadap jajaran Kemendiknas untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mendistribusi kebutuhan virtue terhadap setiap mata ajar yang dipelajari siswa di sekolah.

Dengan perkembangan teknologi informasi yang tak mungkin dibendung, jenis kebijakan tentang pendidikan melalui TV dan film tampaknya perlu dipikirkan dengan benar. Jika kita meyakini bahwa pendidikan merupakan sebuah cara paling kuat untuk mengubah struktur budaya masyarakat, kebutuhan untuk menggunakan media massa seperti TV, film, internet, dan surat kabar/majalah dalam rangka menjaga proses terjadinya transplantasi budaya secara benar adalah imperative. Selain itu, kebijakan tentang jenis tayangan yang salah akan mempercepat terjadinya proses inflitrasi budaya satu ke budaya lainnya secara intensif dan dapat menyebabkan terjadinya penghapusan budaya (cultural genocide) secara perlahan-lahan (Nandy: 2000).

Keruntuhan citra pendidikan

Jelas sekali beredarnya video porno artis merupakan tamparan hebat terhadap citra pendidikan di Tanah Air. Tak tahu di mana mereka dulu bersekolah, jika memang benar pelakunya adalah artis yang diduga ternama. Hal itu menunjukkan adanya sikap hidup hedonis dan rendahnya moralitas artis akibat pendidikan yang salah bisa jadi merupakan salah satu penyebab. Artis, melaui teknologi informasi, bukan saja menjadi faktor pendorong runtuhnya moralitas anak muda, melainkan sekaligus merupakan korban dari arus teknologi informasi yang tanpa kontrol.

Meskipun kita telah memiliki undang-undang tentang pornografi dan teknologi informasi, paradigma perkembangan teknologi informasi dan kapitalisasi ekonomi dalam kebijakan tayangan televisi dan peredaran film jelas harus dicermati secara saksama oleh para pengambil kebijakan bidang pendidikan di Indonesia. Sebagai basis pendidikan massal paling efektif, tayangan televisi, film dan penggunaan internet memiliki peluang untuk mengubah tatanan budaya bangsa yang dikenal santun dan beradab ke arah yang kurang beradab dan tak mengenal tata krama. Dighe (2000) mengisyaratkan baik konten maupun rancangan program tayangan dalam bentuk film, video, dan musik bisa jadi merupakan manifestasi dan justifikasi superioritas budaya tertentu yang belum tentu semuanya baik.

Hasil riset menunjukkan dampak tayangan televisi, film, dan penyebaran video porno melalui internet juga menambah terjadinya praktik kekerasan, mistisisme, dan hura-hura ala sinetron. Bahkan jika semua fakultas psikologi di Indonesia mau dengan sukarela meriset kondisi mental siswa-siswi di sekolah, pastilah akan didapati banyak sekali anak usia sekolah yang mengalami depresi dan sakit jiwa.

Bahkan dalam bahasa seorang sutradara Peter Weir, sebagai toxic culture, sebuah tayangan yang terlalu memamerkan kekerasan dan erotisme sangat tidak mendidik dan dapat menyebabkan kriminalitas di usia muda meningkat, egoisme tambah menjadi-jadi, bahkan juga dapat merusak lingkungan dan budaya sekolah ke arah yang tidak sehat (Bennet: 2000; Gidley: 2000). Ketika zaman televisi masih dimonopoli TVRI, mungkin peran pendidik (guru dan orang tua) tak terlalu berat dan melelahkan. Di samping jenis tayangan memang masih terbatas, bentuk tayangan juga masih mempertimbangkan aspek budaya lokal tiap daerah di Indonesia. Tayangan Si Unyil, drama Losmen, dan serial Aku Cinta Indonesia (ACI) begitu digemari dan menjadi rujukan para guru di sekolah dan orang tua di rumah.

Dapat dibayangkan betapa berat dan sulitnya para guru dan orang tua untuk berlomba kreativitas dengan tayangan elektronik ini. Karena itulah, beberapa hasil riset tentang kekhawatiran pengaruh tayangan berbasis teknologi informasi terhadap pendidikan merekomendasikan langkah-langkah metodologis proses belajar-mengajar agar menggunakan pendekatan holistik, pro-active social skills seperti resolusi konflik dan metode cooperative learning. Jika hal itu lalai dibangun, keruntuhan citra pendidikan di Indonesia akan semakin menjadi-jadi; tidak hanya kerusakan di bidang akademis, tetapi dalam waktu bersamaan juga terjadi kerusakan moral secara masif.

Memanfaatkan budaya populer

Adalah naif dan tidak mungkin rasanya menolak budaya populer dan trend setter gaya hidup serbahedonis yang setiap hari secara terbuka ditayangkan dalam bentuk film, musik, video, dan komik/majalah. Yang paling mungkin dilakukan adalah menghidupkan kesadaran kritis para pendidik untuk memaksimalkan bentuk-bentuk tayangan tersebut sebagai tools dalam proses belajar-mengajar.

Keberanian untuk menggunakan berbagai macam jenis tayangan sebagai bahan ajar juga harus dikembangkan sedemikian rupa, bahkan termasuk mendiskusikan hal-hal yang tabu seperti masalah seks dan kekerasan. Harus kita yakini bahwa tayangan baik dalam bentuk film, video, musik, maupun komik atau fiksi terpilih dan pantas secara sadar harus mampu digunakan para guru dalam proses belajar-mengajar. Ada banyak film semisal Pay It Forward atau Freedom Writers yang layak diputar dan didiskusikan di ruang kelas dengan anak-anak kita yang sedang beranjak dewasa (tingkat menengah).

Sebagai salah satu bentuk pedagogis bergerak yang secara langsung dapat merefleksikan dunia nyata, film dapat merangsang siswa untuk mendiskusikan banyak sekali isu tentang ras, kelas, gender, kekerasan, dan orientasi seksual manusia. Karena itu, menggunakan film sebagai salah satu bahan ajar merupakan jawaban bagi para siswa yang menggemari budaya populer, tetapi dilakukan secara terbimbing di ruang kelas.

Jika hal itu dilakukan, biasanya siswa akan terlihat berani untuk menganalisis isi film dari beragam perspektif, bahkan bisa jadi mereka memiliki pandangan-pandangan yang unik menurut pengalaman masing-masing. Diskusi film selalu merupakan cara yang efektif untuk melihat reaksi siswa dalam menyikapi sebuah peristiwa dan mengambil virtue yang secara kolektif biasanya akan lebih mudah dilakukan (Sealey: 2006).

Kebiasaan dan perilaku melarang para guru terhadap siswa untuk tak melihat film dan video sebenarnya lebih akan membuat siswa penasaran. Tetapi jika itu dilakukan secara bersama-sama dengan guru dan teman mereka, proses berpikir kritis pun akan terlatih. Yang paling baik adalah kemauan guru untuk melakukan browsing bersama siswanya dalam mencari film dan video pembelajaran melalui Youtube.com, misalnya. Jutaan film setiap hari dirilis ke dalam Youtube.com, tetapi jika hal itu diniatkan sekaligus digunakan untuk tujuan pembelajaran, bisa dipastikan anak-anak akan senang untuk berbagi perspektif. Apalagi jika guru lebih kreatif, jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter bahkan bisa dijadikan sebagai medium e-learning yang dikemas untuk pola belajar tak langsung atau jarak jauh (distance learning). Hanya, pertanyaannya, berapa banyak guru yang bisa dan mau memanfaatkan teknologi informasi sebagai bahan ajar?

Gardner (2007) mengingatkan para pendidik bahwa siswa perlu dibina dan dikembangkan untuk menghadapi arus besar teknologi informasi dengan multimodal literacy skills yang sangat krusial untuk kehidupan abad 21.

Karena itu, kemampuan guru dalam penguasaan teknologi informasi juga merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindarkan dalam kebijakan pendidikan kita. Selain itu, dalam rangka mengimbangi budaya populer yang semakin menggila, sekolah perlu dilengkapi dengan perpustakaan digital yang mampu mengakses jutaan sumber belajar yang berserakan di dunia maya. Masalah baru yang muncul dan dihadapi otoritas pendidikan kita adalah mahalnya perangkat digital sekolah dan sulit dan lamanya melatih guru untuk melek teknologi informasi.

Belum lagi tantangan dari cara pandang tradisional yang masih menganggap teknologi informasi sebagai bentuk berhala baru dan karena itu, sedapat mungkin harus dihindari. Sikap mental guru/pendidik seperti itu malah tidak akan menguntungkan dunia pendidikan kita. Karena itu, dibutuhkan mentalitas dan kapasitas akademis guru yang selalu ingin belajar, terutama dalam membina sisi afektif dan psikomotorik siswa-siswi mereka.

Apalagi saat ini juga berkembang sebuah pendekatan baru dalam mengajar yang diperkenalkan Susan M Drake dan Rebecca C Burns dalam buku Meeting Standards through Integrated Curriculum (2004), yaitu transdisciplinary approach. Transdisciplinary approach membutuhkan keterampilan guru yang luar biasa untuk memandang dan mengajarkan sebuah subjek berdasarkan tema, konsep, sekaligus keterampilan yang sesuai dengan kehidupan nyata dan minat siswa.

Jumat, 18 Juni 2010

Etika Siswa di Era Teknologi Ponsel

KEMAJUAN teknologi begitu akrab dengan siswa. Siswa yang tak mengikuti perkembangan teknologi merasa tak gaul. Guru dan orang tua tentu bangga melihat ini. Salah satu produk teknologi yang akrab dengan siswa adalah handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel).

Orang tua dan guru sadar betul pentingnya ponsel bagi anaknya. Ponsel pun sekarang dianggap kebutuhan primer, bukan kebutuhan sekunder lagi.

Diakui, ponsel punya keunggulan dibanding alat komunikasi lainnya. Ponsel lebih praktis sehingga jadi pilihan banyak orang untuk menggunakannya. Ponsel bisa dipakai untuk sarana pelayanan, bisnis, promosi, dakwah dan segudang fungsi lainnya.

Sekarang fungsi ponsel jadi beragam, tak hanya sebagai alat komunikasi. Ini tak lepas dari akibat perkembangan teknologi ponsel yang bisa berfungsi untuk SMS, MP3, video, kamera, merekam, bahkan multimedia. Ini tentu bisa menarik hati siapa pun untuk membeli dan menggunakannya.

Saat ini hampir semua siswa memiliki ponsel. Siswa akan merasa percaya diri (pede) bila membawa ponsel, apalagi yang canggih dan mahal.

Etika oleh filsuf besar asal Yunani, Aristoteles (384-322 SM), sudah dipakai untuk menunjuk filsafat moral. Secara etimologi etika berarti adat, kebiasaan. Atau bisa juga diartikan nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok orang untuk mengatur tingkah lakunya.

Berdasarkan teori belajar, hakikat belajar adalah adanya perubahan tingkah laku. Jadi, ponsel bisa menjadi media pembelajaran. Tapi perubahan perilaku seperti apa yang diakibatkan oleh ponsel? Sesuaikah dengan tujuan pendidikan?

Perubahan perilaku yang dirindukan pendidikan tentu perubahan perilaku yang baik. Kalau kita cermati, siswa yang membawa ponsel cenderung bersifat individualistis. Mereka bergaul atau bercakap-cakap bukan dengan teman di sampingnya, melainkan orang yang jauh. Ponsel juga membentuk stratifikasi sosial di kalangan siswa. Siswa yang menggunakan ponsel mahal ditafsirkan orang kaya dan sebaliknya. Ini akan melahirkan egoisme dan pamer.

Bagaimana anak yang tak membawa ponsel? Ia akan merasa minder dan terasing dari lingkungannya. Siswa yang belum punya ponsel akan berusaha mendesak orang tuanya untuk membelikannya. Ini cara mereka supaya merasa diterima dan nyaman dengan lingkungannya.

Siswa pun disibukkan dengan ponselnya. Ponsel berdering keras di tengah heningnya proses pembelajaran di kelas sudah tak aneh. Siswa sibuk berkomunikasi dengan pihak luar tanpa memedulikan guru yang tengah menjelaskan. Guru pun tak bisa tegas karena kadang guru pun bersikap demikian. Ponsel fungsinya menggesar kalkulator. Dalam belajar mata pelajaran eksakta, ponsel digunakan sebagai alat penghitungan. Ini tentu menumpulkan nalar siswa.

Bahkan ada kasus, ponsel melalui fasilitas pesan pendek (short messages service/SMS), siswa berkerja sama dalam mengerjakan soal ujian. Pernah juga ditemukan ada joki yang menjual-belikan kunci jawaban soal ujian via SMS.

Kita sering menyaksikan siswa tengah asyik mojok sambil memutar lagu. Pojok sekolah pun jadi riang dengan suara lagu dari ponsel mereka. Dan bisa saja kalau guru kurang mengawasi, ada siswa yang memutar video porno saat istirahat sekolah.

Di tengah kemajuan teknologi ponsel, kita sulit sekali menemukan siswa yang berdiskusi tentang mata pelajaran yang baru dipelajarinya. Siswa yang mendapat nilai kecil sekalipun saat ujian terkesan cuek. Tampaknya kebanggaan jadi bergeser dari prestasi pada modernisasi. Degradasi moral tampak benar-benar terjadi.

Dunia pendidikan dihadapkan pada sejumlah masalah. Salah satunya ketidakjelasan tujuan siswa berangkat ke sekolah. Siswa terjebak dengan rutinitas dan kewajiban dari orang tua untuk pergi ke sekolah. Siswa tak menyadari, untuk apa dia sekolah.

Perlukah sekolah melarang siswanya menggunakan ponsel? Tentu sekolah akan mendapat protes dan kecaman jika melakukan ini. Sekolah dianggap ketinggalan zaman. Sekolah akan dianggap tidak melek teknologi.

Sekolah, siswa, orang tua, harus bekerja sama untuk menangkal efek negatif pengaruh ponsel ini. Kita tak perlu alergi dengan kemajuan teknologi. Teknologi perlu kita terima dan nilai-nilai etika dan moral harus menyertai itu semua. Tanpa itu, tunggu kehancuran. (*)

Pemerintah segera menyiapkan surat keputusan bersama atau SKB

Pemerintah segera menyiapkan surat keputusan bersama atau SKB yang akan ditandatangani sejumlah menteri untuk meredistribusikan guru-guru di suatu daerah yang kelebihan jumlah guru-gurunya ke suatu daerah yang dinilai kekurangan guru.

SKB tersebut diharapkan ditandatangani Juni ini oleh sejumlah menteri di antaranya Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Agama Suryadharma Ali.

Muhammad Nuh menyatakan hal itu, saat ditanya pers, mengenai hasil rapat mengenai komite pendidikan yang dipimpin Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (9/6/2010) petang. Rapat dihadiri antara lain oleh Menko Kesejehtaraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Meskipun secara nasional, kebutuhannya cukup. Namun, yang terjadi memang ada daerah yang kelebihan guru dan di daerah lainnya, terutama daerah terpencil, justru mengalami ketimpangan guru, tandas Nuh.

Nuh mencontohkan, jumlah guru seluruhnya mencapai 2,6 juta orang guru. Namun, di daerah terpencil, justru terjadi defisit sampai 50-60 persen jumlah guru. Padahal, di tingkat nasional ada kelebihan sampai 55 persen guru dan kekurangan 34 persen. Ini artinya secara nasional kita surplus, ujarnya.

Akan tetapi, di tingkat provinsi, terjadi kekurangan guru sampai 21 persen dan kelebihan 68 persen sehingga ini berarti masih terjadi surplus guru. Di pedesaan terjadi kekurangan 37 persen dan kelebihan 52 persen guru sehingga ini berarti plus. Sebaliknya, di daerah terpencil, hanya tersedia 17 persen guru dan kekurangannya 66 persen, yang berarti kurang, jelas Nuh.

Dikatakan Nuh, sebab itu, perlu dicari terobosan baru. Salah satunya, kita lakukan optimasi. Jangan sampai kita mengangkat guru untuk di daerah yang kelebihan, sehingga yang terjadi adalah penambahan biaya guru. Di situlah mekanisme resdistribusi guru agar bisa menjadi solusi. Jadi, dimungkinkan terjadinya mutasi guru, lanjut Nuh lagi.

Ditanya apakah nantinya tetap akan ada pengangkatan guru baru, Nuh, menjawab, Tetap saja ada pengangkatan guru baru. Akan tetapi, harus benar-benar selektif. Saat ini, jumlah guru secara nasional tercatat 2,6 juta guru.

Mendiknas Paparkan Fokus Pembangunan Pendidikan

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh memaparkan fokus pembangunan pendidikan tahun depan di hadapan anggota Komisi X DPR. Ada delapan poin yang dipaparkan yakni pendidikan karakter bangsa, penuntasan rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan unit sekolah baru, dan RKB pendidikan dasar, melanjutkan penyediaan biaya operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional manajemen mutu (BOMM).

Lalu, pemberian bea siswa, penyediaan buku teks bagi seluruh siswa SD dan SMP, peningkatan mutu guru melalui peningkatan kualifikasi guru menjadi S1/D4 dan revitalisasi LPTK, sertifikasi dan tunjangan guru, terakhir, peningkatan kualifikasi dosen. (Tapi) bukan berarti yang lain tidak diperhatikan, kata Menteri Nuh, dalam rapat yang membahas Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran 2011 Kementerian Pendidikan Nasional, di Gedung DPR, Senin (7/6).

Anggaran yang direncanakan untuk pelaksanaan delapan poin pembangunan pendidikan itu juga dijelaskan. Jumlahnya, untuk pendidikan karakter bangsa Rp65,234 miliar, penuntasan rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan USB dan RKB pendidikan dasar Rp742,500 miliar, melanjutkan penyediaan BOS dan BOMM Rp17,702 triliun.

Setelah itu, pemberian bea siswa Rp3,689 triliun bagi masyarakat miskin, dan Rp128,507 miliar bagi masyarakat berprestasi. Kemudian, penyediaan buku teks bagi seluruh siswa SD dan SMP 2011-2015 sebesar Rp8,497 triliun; peningkatan mutu guru melalui peningkatan kualifikasi pendidik Rp733,350 juta, dan penguatan kapasitas LPTK Rp82,180 juta; percepatan sertifikasi akademik Rp898,756 juta dan tunjangan profesi guru Rp3,901 miliar, subsidi tunjangan fungsional guru non-pegawai negeri sipil Rp1,72 miliar, tunjangan khusus daerah terpencil Rp1,222 miliar; dan peningkatan kualifikasi dosen Rp2,7 miliar. (nasrul)

Teknologi Informasi dan Citra Pendidikan

Dua pernyataan penting yang sedikit terlihat kalut ditunjukkan Mendiknas dalam menanggapi tersebarnya video porno artis hingga ke ujung negeri. Pertama, Mendiknas tak setuju dengan pendidikan seks dan, kedua, meminta kepada semua kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk setiap saat merazia isi telepon seluler para siswa karena khawatir dengan penyebaran video porno.

Jelas sekali kedua pernyataan tersebut memperlihatkan jenis pendekatan yang reaktif seorang menteri ketimbang proaktif. Di tengah ketidakmampuan birokrasi dan para guru kita dalam mendesain dan mengajarkan dokumen tertulis kurikulum secara benar, kasus video porno jelas merupakan peringatan terhadap jajaran Kemendiknas untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mendistribusi kebutuhan virtue terhadap setiap mata ajar yang dipelajari siswa di sekolah.

Dengan perkembangan teknologi informasi yang tak mungkin dibendung, jenis kebijakan tentang pendidikan melalui TV dan film tampaknya perlu dipikirkan dengan benar. Jika kita meyakini bahwa pendidikan merupakan sebuah cara paling kuat untuk mengubah struktur budaya masyarakat, kebutuhan untuk menggunakan media massa seperti TV, film, internet, dan surat kabar/majalah dalam rangka menjaga proses terjadinya transplantasi budaya secara benar adalah imperative. Selain itu, kebijakan tentang jenis tayangan yang salah akan mempercepat terjadinya proses inflitrasi budaya satu ke budaya lainnya secara intensif dan dapat menyebabkan terjadinya penghapusan budaya (cultural genocide) secara perlahan-lahan (Nandy: 2000).

Keruntuhan citra pendidikan

Jelas sekali beredarnya video porno artis merupakan tamparan hebat terhadap citra pendidikan di Tanah Air. Tak tahu di mana mereka dulu bersekolah, jika memang benar pelakunya adalah artis yang diduga ternama. Hal itu menunjukkan adanya sikap hidup hedonis dan rendahnya moralitas artis akibat pendidikan yang salah bisa jadi merupakan salah satu penyebab. Artis, melaui teknologi informasi, bukan saja menjadi faktor pendorong runtuhnya moralitas anak muda, melainkan sekaligus merupakan korban dari arus teknologi informasi yang tanpa kontrol.

Meskipun kita telah memiliki undang-undang tentang pornografi dan teknologi informasi, paradigma perkembangan teknologi informasi dan kapitalisasi ekonomi dalam kebijakan tayangan televisi dan peredaran film jelas harus dicermati secara saksama oleh para pengambil kebijakan bidang pendidikan di Indonesia. Sebagai basis pendidikan massal paling efektif, tayangan televisi, film dan penggunaan internet memiliki peluang untuk mengubah tatanan budaya bangsa yang dikenal santun dan beradab ke arah yang kurang beradab dan tak mengenal tata krama. Dighe (2000) mengisyaratkan baik konten maupun rancangan program tayangan dalam bentuk film, video, dan musik bisa jadi merupakan manifestasi dan justifikasi superioritas budaya tertentu yang belum tentu semuanya baik.

Hasil riset menunjukkan dampak tayangan televisi, film, dan penyebaran video porno melalui internet juga menambah terjadinya praktik kekerasan, mistisisme, dan hura-hura ala sinetron. Bahkan jika semua fakultas psikologi di Indonesia mau dengan sukarela meriset kondisi mental siswa-siswi di sekolah, pastilah akan didapati banyak sekali anak usia sekolah yang mengalami depresi dan sakit jiwa.

Bahkan dalam bahasa seorang sutradara Peter Weir, sebagai toxic culture, sebuah tayangan yang terlalu memamerkan kekerasan dan erotisme sangat tidak mendidik dan dapat menyebabkan kriminalitas di usia muda meningkat, egoisme tambah menjadi-jadi, bahkan juga dapat merusak lingkungan dan budaya sekolah ke arah yang tidak sehat (Bennet: 2000; Gidley: 2000). Ketika zaman televisi masih dimonopoli TVRI, mungkin peran pendidik (guru dan orang tua) tak terlalu berat dan melelahkan. Di samping jenis tayangan memang masih terbatas, bentuk tayangan juga masih mempertimbangkan aspek budaya lokal tiap daerah di Indonesia. Tayangan Si Unyil, drama Losmen, dan serial Aku Cinta Indonesia (ACI) begitu digemari dan menjadi rujukan para guru di sekolah dan orang tua di rumah.

Dapat dibayangkan betapa berat dan sulitnya para guru dan orang tua untuk berlomba kreativitas dengan tayangan elektronik ini. Karena itulah, beberapa hasil riset tentang kekhawatiran pengaruh tayangan berbasis teknologi informasi terhadap pendidikan merekomendasikan langkah-langkah metodologis proses belajar-mengajar agar menggunakan pendekatan holistik, pro-active social skills seperti resolusi konflik dan metode cooperative learning. Jika hal itu lalai dibangun, keruntuhan citra pendidikan di Indonesia akan semakin menjadi-jadi; tidak hanya kerusakan di bidang akademis, tetapi dalam waktu bersamaan juga terjadi kerusakan moral secara masif.

Memanfaatkan budaya populer

Adalah naif dan tidak mungkin rasanya menolak budaya populer dan trend setter gaya hidup serbahedonis yang setiap hari secara terbuka ditayangkan dalam bentuk film, musik, video, dan komik/majalah. Yang paling mungkin dilakukan adalah menghidupkan kesadaran kritis para pendidik untuk memaksimalkan bentuk-bentuk tayangan tersebut sebagai tools dalam proses belajar-mengajar.

Keberanian untuk menggunakan berbagai macam jenis tayangan sebagai bahan ajar juga harus dikembangkan sedemikian rupa, bahkan termasuk mendiskusikan hal-hal yang tabu seperti masalah seks dan kekerasan. Harus kita yakini bahwa tayangan baik dalam bentuk film, video, musik, maupun komik atau fiksi terpilih dan pantas secara sadar harus mampu digunakan para guru dalam proses belajar-mengajar. Ada banyak film semisal Pay It Forward atau Freedom Writers yang layak diputar dan didiskusikan di ruang kelas dengan anak-anak kita yang sedang beranjak dewasa (tingkat menengah).

Sebagai salah satu bentuk pedagogis bergerak yang secara langsung dapat merefleksikan dunia nyata, film dapat merangsang siswa untuk mendiskusikan banyak sekali isu tentang ras, kelas, gender, kekerasan, dan orientasi seksual manusia. Karena itu, menggunakan film sebagai salah satu bahan ajar merupakan jawaban bagi para siswa yang menggemari budaya populer, tetapi dilakukan secara terbimbing di ruang kelas.

Jika hal itu dilakukan, biasanya siswa akan terlihat berani untuk menganalisis isi film dari beragam perspektif, bahkan bisa jadi mereka memiliki pandangan-pandangan yang unik menurut pengalaman masing-masing. Diskusi film selalu merupakan cara yang efektif untuk melihat reaksi siswa dalam menyikapi sebuah peristiwa dan mengambil virtue yang secara kolektif biasanya akan lebih mudah dilakukan (Sealey: 2006).

Kebiasaan dan perilaku melarang para guru terhadap siswa untuk tak melihat film dan video sebenarnya lebih akan membuat siswa penasaran. Tetapi jika itu dilakukan secara bersama-sama dengan guru dan teman mereka, proses berpikir kritis pun akan terlatih. Yang paling baik adalah kemauan guru untuk melakukan browsing bersama siswanya dalam mencari film dan video pembelajaran melalui Youtube.com, misalnya. Jutaan film setiap hari dirilis ke dalam Youtube.com, tetapi jika hal itu diniatkan sekaligus digunakan untuk tujuan pembelajaran, bisa dipastikan anak-anak akan senang untuk berbagi perspektif. Apalagi jika guru lebih kreatif, jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter bahkan bisa dijadikan sebagai medium e-learning yang dikemas untuk pola belajar tak langsung atau jarak jauh (distance learning). Hanya, pertanyaannya, berapa banyak guru yang bisa dan mau memanfaatkan teknologi informasi sebagai bahan ajar?

Gardner (2007) mengingatkan para pendidik bahwa siswa perlu dibina dan dikembangkan untuk menghadapi arus besar teknologi informasi dengan multimodal literacy skills yang sangat krusial untuk kehidupan abad 21.

Karena itu, kemampuan guru dalam penguasaan teknologi informasi juga merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindarkan dalam kebijakan pendidikan kita. Selain itu, dalam rangka mengimbangi budaya populer yang semakin menggila, sekolah perlu dilengkapi dengan perpustakaan digital yang mampu mengakses jutaan sumber belajar yang berserakan di dunia maya. Masalah baru yang muncul dan dihadapi otoritas pendidikan kita adalah mahalnya perangkat digital sekolah dan sulit dan lamanya melatih guru untuk melek teknologi informasi.

Belum lagi tantangan dari cara pandang tradisional yang masih menganggap teknologi informasi sebagai bentuk berhala baru dan karena itu, sedapat mungkin harus dihindari. Sikap mental guru/pendidik seperti itu malah tidak akan menguntungkan dunia pendidikan kita. Karena itu, dibutuhkan mentalitas dan kapasitas akademis guru yang selalu ingin belajar, terutama dalam membina sisi afektif dan psikomotorik siswa-siswi mereka.

Apalagi saat ini juga berkembang sebuah pendekatan baru dalam mengajar yang diperkenalkan Susan M Drake dan Rebecca C Burns dalam buku Meeting Standards through Integrated Curriculum (2004), yaitu transdisciplinary approach. Transdisciplinary approach membutuhkan keterampilan guru yang luar biasa untuk memandang dan mengajarkan sebuah subjek berdasarkan tema, konsep, sekaligus keterampilan yang sesuai dengan kehidupan nyata dan minat siswa.

Kamis, 17 Juni 2010

Profesional Tetapi Digaji ala Kadarnya

Beda dengan guru PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pada pasal 16 ayat (a) ada 11 item macam-macam tunjangan yang melekat pada guru pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan itu didapatkan baik berupa biaya personalia satuan pendidikan baik formal maupun non formal diantaranya; gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan, tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen, tunjangan fungsional bagi guru dan dosen.

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen, tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah, tunjangan khusus bagi guru dan dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah, tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah, maslahat tambahan bagi guru dan dosen dan tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.

Sedangkan daftar gaji PNS sesuai dengan PP 8/2009 tentang Gaji PNS adalah untuk golongan I/a dengan nol masa kerja sebesar Rp 1.040.000,00 per bulan, gol. II/a Rp 1.320.300,00 per bulan, gol. III/a Rp 1.655.800,00 per bulan dan gol.IV/a 1.954.300,00 per bulan semuanya dengan nol masa kerja. Gaji pokok guru, tunjangan dan maslahat lainnya di seluruh Indonesia dipatok sama, kecuali tunjangan yang dibayarkan oleh daerah yang menyesuaikan dengan kemampuan daerah tersebut.

Bandingkan dengan guru swasta mereka digaji atas dasar pembayaran iuran siswa. Jika siswa sebuah sekolah swasta minim berakibat gaji guru diberikan sekedarnya. Sekalipun dalam PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan memang dianjurkan agar pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) harus minimal memberikan sekurang-kurangnya mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.

Tunjangan bagi guru swasta selain minim juga dipisahkan berdasarkan kategori. Guru yang berstatus guru tetap (GTY) mungkin akan mendapatkan sesuai dengan PP 48/2008, sedangkan bagi guru yang tidak status GTY mereka hanya berharap dari perhitungan jam mengajar yang setiap satuan pendidikan misalnya berbeda-beda memberikan tarif per jam mengajarnya.

Kesenjangan antara penghasilan guru PNS dengan guru swasta semakin terasa dan dilegalkan oleh pemerintah bahkan dikuatkan dalam seluruh produk undang-undang yang mengatur penghasilan guru.

Koordinator Presidium Guru Swasta Indonesia (PGSI) M Fatah Yasin kepada Komunitas mengatakan produk undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah baik yang melalui Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama hingga turunannya di Pemerintah Daerah belum melindungi kepentingan guru swasta.

Kalau dilihat aturan saat ini, guru honorer misalnya—pengertian pemerintah yang dimaksud guru honorer itu adalah guru yang penghasilannya dibayarkan melalui APBN atau APBD. Kalau pengertian PGSI, tenaga honorer atau guru honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu dan seseorang yang diangkat oleh pimpinan penyelenggara/pengelola satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang berbadan hukum untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Dalam UU Sisdiknas pasal 40 ayat (1) dengan tegas diamanatkan pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Penghasilan yang teraplikasi dengan gaji pokok seharusnya menurut Fatah, seluruh guru dengan masa kerja yang sama dan kualifikasi akademik yang setara seharusnya digaji sama tanpa memandang apakah dia mengajar di sekolah swasta maupun sekolah negeri.

Seyogyanya, guru sudah harus digaji sesuai kebutuhan hidup minimum atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP). “Undang-undang 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengatakan dengan jelas bahwa, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial,” kata dia lagi.

Terkait akan di undangkannya RPP Tenaga Honorer, seharusnya mengakomodir guru swasta yang mengajar di sekolah swasta dan guru yang tidak mendapatkan tunjangan dari APBN/APBD baik yang mengajar pada satuan pendidikan negeri maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kenyataannya, RPP tidak mengakomodir guru swasta.

”Jadi RPP Tenaga Honorer yang akan diundangkan itu mendiskriminasi guru swasta dan mengkristalisasi persoalan pengertian guru. Belum lagi pengkotak-kotakan istilah guru yang membingungkan kita. Sehingga guru saat ini dalam posisi lemah,” ungkap Fatah guru yang mengajar di Kajen Kabupaten Tegal ini.

Munculnya kastanisasi bagi profesi guru berdampak buruk bagi kemajuan pendidikan Indonesia. Sebab, soal istilah status guru saja di Indonesia sangatlah beragam. Ada guru yang berstatus guru Bantu (GB), guru kontrak/tenaga kerja kontrak (TKK), guru tidak tetap (GTT), guru sukarelawan (SUKWAN), guru honorer, guru wiyata bhakti, guru honorer daerah (GHD), dan guru tetap yayasan (GTY). Sementara guru yang sudah pegawai negeri (PNS) disebut PNS, PNS DPK guru pegawai negeri yang diperbantukan di sekolah swasta dan PNS Depag yaitu guru yang masuk dalam binaan Kementerian Agama.

Istilah-istilah dalam menyebut status guru tersebut ada di lingkungan sekolah madrasah maupun sekolah umum baik yang berstatus sekolah negeri maupun swasta. Padahal dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tegas-tegas disebut istilah guru mengerucut pada penamaan PNS dan Non PNS.

Dede Permana dari Forum Tenaga Honor Guru Swasta Kota Cirebon yang membawahi sedikitnya 1.600-an guru swasta di kotanya juga mengeluhkan pendekatan status dalam pemberian reward bagi guru tidak sama. Belum lagi adanya diskriminasi kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah dan pusat. Termasuk diskriminasi kesejahteraan yang berbeda jauh antara guru PNS dengan guru swasta. Ia mencontohkan, akibat terbitnya Permendagri Nomor 13, dana hibah yang seharusnya diterima guru non PNS yang berasal dari APBN maupun APBD dihentikan karena aturan tersebut memisahkan tanggung jawab soal pemberian tunjangan. Karena hanya guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah yang berhak memperoleh tunjangan tersebut.

Lain lagi yang dialami Laode L. Amos bersama 7 guru di Pondok Pesantren Khairul Ummah Buton, Sulawesi Tenggara. Akibat yayasan tidak mendapatkan sumber penghasilan yang memadai dan tidak mendapat subsidi dari pemerintah pusat maupun daerah, mereka tidak mendapatkan gaji sepeserpun. Mereka mengajar secara sukarela. ”Padahal kami juga ikut berbakti mencerdaskan anak bangsa. Apa bedanya yang kami lakukan dengan guru PNS?,” katanya mengeluh dengan nada bertanya.

Begitu pula yang dialami oleh Sumarno sekretaris Persatuan Guru Swasta Banten (PGSB). Sudah gaji tidak seberapa, guru swasta dipaksa untuk bergabung dengan PGRI dan mengharuskan membeli baju batik PGRI. ”Tiap hari Kamis wajib memakai baju batik PGRI tanpa terkecuali,” kata Sumarno.

Senada dengan Sumarno, Marino Tampubolon pengurus PGSI yang tinggal di Jakarta Utara ini juga mengalami hal yang sama soal ikut menjadi anggota PGRI. ”Semua guru dipaksa harus masuk PGRI. Karena pemerintah hanya mengakui organisasi guru itu satu-satunya. Kita juga dipaksa membayar biaya pembuatan kartu Rp 50 ribu,” ujarnya.

Ia mengandai pendanaan pendidikan yang memprioritaskan sekolah negeri sangatlah tidak adil. Menurutnya, sekolah swasta yang rutin membayar pajak seharusnya kembali pada sekolah swasta dalam pengembangan dan pembinaan pendidikan. ”Bukan malah sebaliknya, negeri (sekolah negeri,red) sudah muntah dari subsidi, sementara swasta masih kelaparan,” ujar Marino.

Muhammad Nurdin guru swasta dari Banten juga berpandangan sama. Ia mengibaratkan diskriminasi antara guru swasta dengan PNS sudah dilembagakan dan dilegalkan oleh pemerintah. Nurdin tidak meyebutkan spesifik apa yang dimaksud dengan dilembagakan. Namun, pengalamannya selama ini sebagai guru swasta merasa termarjinalkan oleh kebijakan pemerintah.

H. Kanim Ketua PGSI Jakarta mengungkapkan kesenjangan guru di DKI Jakarta juga terjadi. Semula sejak digulirkannya BOP (Biaya Operasional Pendidikan) dari APBD DKI Jakarta. Guru swasta mendapatkan BOP sejak tahun 2007, padahal program ini sudah berjalan sejak tahun 2005.

Guru swasta dijanjikan mendapatkan Rp 1 juta per bulan. Kenyataannya, di tahun 2007 cuma cair 2 bulan, tahun 2008 memperoleh 6 bulan dan di tahun 2009 tidak cair sama sekali.

Suparman, Ketua Forum Guru Independen Indonesia (FGII) yang saat ini sudah menjadi PNS di DKI Jakarta sebelumnya juga mengalami hal yang sama. Untuk itu, ia berharap agar teman-teman guru swasta berhimpun dalam wadah yang sama dan lebih me-nasional. Sebab, selama ini perjuangan guru swasta dilakukan ditingkat lokal. Hal ini untuk mewujudkan guru yang berkualitas dan sejahtera.

Perhimpunan guru swasta harus terarah minimal menurutnya, harus memiliki 4 hal yang harus perlu dimatangkan. Diantaranya, konsolidasi organisasi, mencerdaskan anggotanya, membangun modal organisasi dan melakukan politik pendidikan.

”Seringkali organisasi guru di pandang remeh karena tidak memiliki nilai politik rendah di mata pemerintah. Termasuk konsolidasi antar anggota yang lemah akibat kesulitan pendanaan,” ungkapnya.

Derma Seorang Sukwan

Matahari masih kedinginan rupanya, pagi sekira tepat setelah peringatan upacara bendera segumpal mega hitam menghampirinya.
Menyelinap nada yang sedikit sumbang kedalam gendang telinga, tiba-tiba suara sumbang itu nyaring memecah langit yang tenang. Bahasanya pun sedikit kurang pas disandang oleh seorang pemimpin, sambil bersandar diantara angin hujan yang sepoi menggerogoti bulu kuduk hingga mengkerut.
Sukwan mah teu meunang nungtut gajih, mun betah keneh didieu. (Red : Sukwan tidak boleh menuntut gajih, kalau masih kerasan disini.)
Dengan wajah polos dan datar sembari meneruskan mencatat absensi agak lapuk dimakan waktu.
Seorang sukwan yang baru genap satu bulan melahirkan hanya senyum kecut dan mengangguk dingin tanpa perantara.
Dia datang melewati batas dua kecamatan yang jaraknya tak kurang dari 45 menit menggunakan sepeda motor, yang diantar suami tercinta. Untung putrinya masih bayi (1bl lebih) belum mau jajan di warung atau toko kecuali orang tuanya.
Beliau sungguh bijaksana dan cinta pendidikan, datang sebelum mereka tiba pulang setelah mereka tiada, dedikasinya tidak diragukan lagi. Akan tetapi timbale balik yang sedikit agak pahang kerap menerpanya. Dermanya untuk pendidikan dikawasan penduduk dengan taraf ekonomi masih pas-pasan bahkan dikatakan lebih sering kurangnya begitu tulus.
Padahal sering lembaga berbelanja dari mulai baju seragam pegawai hingga lemari dan teranyar sebuah keyboard yang katanya bermerek. Lemari, risbang serta keyboard dan lain sebagainya bukan menggunakan uang kecil. Tapi untuk menggaji seorang karyawan sukwan tidak ada anggaran.

Selasa, 15 Juni 2010

Panja DPR Ultimatum, Tahun 2010 Persoalan Guru Honorer Harus Selesai

PERSOALAN yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia yang dibiayai APBN/APBD tidak hanya menyangkut standard kualitas, sarana, dan prasarana serta keterjangkauan informasi secara merata ke seluruh wilayah Nusantara; tetapi juga menyangkut tenaga honorer yang terdiri dari guru bantu, guru tidak tetap, dan tenaga pendidikan.

Masalah Ini sudah berlangsung puluhan tahun dan menjadi persoalan nasional sejak tahun 2005, setelah Partai Demokrat dan calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat masalah ini pada masa kampanyenya pada tahun 2004. Jumlah tenaga honorer di bidang pendidikan itu tidak sedikit, lebih dari 1,5 Juta orang.

Jumlah yang begitu besar adalah akibat dari semua orang, lembaga/sekolah maupun Instansi di setiap daerah bebas mengangkat tenaga hononer itu. terutama untuk guru-guru. Bahkan, pengangkatan guru hononer itu juga tidak lepas dari politisasi, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Penyelesaian masalah ini tidak mudah, karena tak ada data akurat. Depdiknas tidak melakukan validasi. Hal itu diketahui, saat Wakil Ketua Komisi X DPR yangjuga Ketua Panitia Kerja (Panja) bidang pendidikan dan pertanian, Rully Chairul Azwar melakukan rapat kerja (Raker) dengan Pemda, Diknas, BKN, Men-PAN, kepala sekolah, dan tenaga pendidik se-Indonesia akhir pekan kemarin.

Dari Raker itu dapat disimpulkan bahwa pendataan tenaga honorer sangat krusial, kacau-balau. Bagaimana tidak. Diknas provinsi mendapatkan data dari kabupaten kota, kabupaten kota mendapatkan data dari lembaga terkait (Diknas), Diknas mendapatkan data dari sekolah-sekolah. Data-data Itu tidak pernah divalidasi oleh Diknas.

Persoalan Inilah yang kemudian menjadikan lima tahun Pemerintah SBY tak mampu merampungkan pengangkatan mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Semestinya 2009 pengangkatan 920.702 tenaga honorer itu sudah selesai, sesuai" dengan janji kampanyenya. Namun saat ini masih ada 115.000 tenaga honorer lagi yang belum diangkat menjadi PNS.

Selain itu masih ada 103.639 tenaga honorer lainnya yang tercecer, padahal data mereka sudah masuk di BKN. Sementara di Kementerian Agama juga ada 28.660 guru kontrak dan guru bantu yang bekerja di madrasah yang
dibiayai APBN.

DALAM kaitan itu, Ketua Panja Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, untuk menyelesiakan persoalan itu Panja sudah melakukan pembahasan tentang data dan mekanisme pengangkatan para tenaga honorer di seluruh Indonesia dengan sejumlah instansi terkait, seperti BKN, Diknas, Kementerian PAN, dan para sekretaris daerah.

Dalam pertemuan Itu Men-PAN minta waktu enam bulan untuk mempersipkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), namun Panja hanya memberikan waktu sebulan. Diharapkan akhir Februari ini RPP itu sudah selesai dan data akurat dari setiap instansi sudah diketahui, agar status tenaga honer menjadi jelas, ujar politisi Partai Golkar ini.

Rully menjelaskan mereka yang belum diangkat menjadi PNS Itu masuk dalam kategori guru tidak tetap (GTT). guru honor daerah (Honda), serta guru tetap yayasan (GTY); ujar dia serayamenambahkan bahwa GTY tidak masuk dalam perhitungan diangkat jadi PNS karena termasuk tanggung Jawab pihak swasta yang dibiayai oleh yayasan masing-masing.

Terhadap para tenaga honorer yang dibelum diangkat (115.000 orang) itu otomatis diangkat menjadi PNS setelah payung hukumnya keluar (PP). Bagi yang tercecer itu (103.639 orang) dilakukan validasi sebelum ditetapkan menjadi PNS. Bagi mereka yang memenuhi persyaratan semisal usia atau pendidikan serta lama mengajar, maka mereka harus diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS.

"Mereka yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak lulus ujian dan usia yang sudah melewati ketentuan, tetap harus diperhatikan kesejahteraan mereka hingga pensiun tanpa harus menjadi PNS," ujar Rully seraya menambahkan, bagi mereka yang akan diangkat akan diberikan persyaratan, untuk slap ditempatkan di daerah-daerah yang masih kekurangan guru. kata dia.

Dalam hal memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Rully mengatakan, harus dipertimbangkan pula sejumlah aspek, yakni rasio pengajar 120. Kondisi saat ini adalah untuk SD 126, SMP 123. dan SMA 119. Selain Itu juga harus diperhatikan penyebaran tenaga pengajar yang harus merata untuk menjamin kualitas pendidikannya.

"Di sinilah letak pentingnya persyaratan bagi mereka yang diangkat menjadi PNS itu untuk bersedia ditempatkan di berbagai daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar, untuk memenuhi standard pendidikan yang berkualitas,"
tegas Rully.

PARTAI Golkar memiliki perhatian serius terhadap nasib tenaga honorer tersebut, terutama para guru yang memiliki misi mulia, mencerdaskan bangsa. Karena itu Ketua F-PG Setya Novanto mendesak agar dalam 100 hari pemerintahan SBY pengangkatan guru honorer menjadi PNS harus menjadi perioritas, tidak boleh ditunda-tunda lagi.

"Saya telah meminta para kader Golkar yang menjadi pimpinan Komisi II. Komisi VIII, dan Komisi X DPR untuk memperjuangkan masalah ini secara optimal dalam rapat dengan counterpart mereka sehingga tidak ada lagi permasalahan yang menyangkut guru honorer, terutama di daerah-daerah terpencil dan perbatasan. Itu yang saya tekankan." kata Setya Novanto di ruang kerjanya.

Menurut dia. harapannya itu tidak berlebihan, karena, masalah guru bantu/honorer sudah menjadi masalah klasik yang tak pernah diselesaikan secara tuntas. "Sebelum reformasi hingga sekarang tidak ada perubahan, oleh karena itu persoalan guru bantu/ honorer harus menjadi prioritas utama untuk diselesaikan." tegas dia.

Novanto juga menegaskan seleksi penerimaan guru harus benar, fair, dan tidak boleh ada KKN. "Jadi, pelaksanaannya harus adil." ujar dia seraya menambahkan bahwa itu akan menentukan kebaikan dunia pendidikan kedepan, yang salama ini tak pernah beres akibat kurangnya komitmen pemerintah dan tidak akuratnya dala tentang guru.

Dijelaskan, antara data Depdiknas, pada Juni 2009, dengan data Men-PAN pada tahun yang sama, ada selisih angka yang cukup mencolok, yakni sekitar 9.271 orang. Data Depdiknas menyebutkan angka 11.403 orang, sementara data dari Men-PAN/BKN. menyebutkan sebesar 20.684 orang.

Kata Novanto, kalau selama ini pemerintah daerah mengeluh tentang kekurangan guru, hal itu mungkin dikarenakan tidak adanya dala yang akurat. Atau karena belum punya perencanaan yang matang tentang kebutuhan guru, tapi adakalanya Juga mereka kurang memperhatikan nasib guru yang belum diangkat jadi PNS

Ayo, Angkat Tenaga Honorer Jadi Pegawai Negeri Sipil


Jakarta, RMOL. Tidak Perlu Menunggu Sampai Dekat Pemilu

Pemerintah didesak secepatnya mengangkat 920.000 tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Nasib mereka hendaknya ja­ngan digantung-gantung. Apalagi kalau sampai dipolitisir agar pengangkatannya dilakukan men­­­jelang Pemilu.

Memang pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagu­naan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) bersama dengan DPR se­dang menggodok Ran­cangan Pe­ra­tu­ran Pemerintah (RPP) tentang Te­naga Honorer me­revisi PP No­mor 48 tahun 2005.

Anehnya, peng­godokan sudah lama, tapi hingga kini belum tun­tas, sehingga menim­bulkan spe­kulasi. Ja­ngan-jangan pe­nunta­san­nya menje­lang Pemilu.

Begitu pendapat pe­ngamat pemerintahan, Sugi­yan­to, yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, ke­marin.

“Ayo, angkat tenaga honorer menjadi PNS. Jangan sampai ini pengangkatan tenaga honorer itu menjadi komoditi politik. Peng­angkatan itu tidak perlu me­nunggu Pemilu,’’ ujar

Menurutnya, pengangkatan te­naga honorer itu perlu secepatnya dilakukan demi nasib banyak orang.

“Kasihan mereka yang sudah bekerja lama tapi tidak ada keje­lasan nasibnya,” ucapnya.

Dikatakan, pemerintah pusat dan daerah harus mencari solusi untuk mengurangi jumlah tenaga honorer. Caranya cepat diangkat jadi PNS, dan jangan lagi me­nerima tenaga honorer.

“Dalam pengangkatan itu ja­ngan sampai ada sogokan. Sebab, bisa saja ada oknum pejabat pe­nyalahgunaan wewenangnya,” ungkapnya.

Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) itu secara khusus berharap agar diutamakan pengangkatan guru honorer.

“Anggaran pendidikan kan su­dah 20 persen, seharusnya deng­an anggaran yang besar itu pe­merintah bisa mengangkat guru honorer dan guru bantu yang ting­kat kesejahteraannya sangat minim,” katanya.

Dia juga memin­ta agar peme­rintah ti­dak menerima te­naga honorer lagi dan lebih meman­faatkan PNS yang ada di ke­men­­teri­an atau lembaga yang meng­ang­gur. “Ini meru­pa­kan bentuk re­­formasi biro­krasi,” katanya.

Sebelumnya Ketua Panja yang membidangi tenaga ho­norer Kementerian Pendidi­kan dan Ke­­menterian Pertanian Rully Chai­rul Azwar menga­ta­kan, pihaknya masih terus mela­kukan pemba­hasan dengan se­jumlah instansi terkait untuk men­da­patkan data yang akurat tentang jumlah te­naga honorer seluruh Indonesia.

“Kita berharap pada akhir bu­lan ini (Februari) RPP itu sudah jadi dan data akurat dari masing-masing instansi sudah dapat di­ketahui,” ujarnya

Rully yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR itu mengatakan bahwa saat ini terdapat sebanyak 104 ribu orang guru yang se­sungguhnya sudah masuk dalam database BKN, tetapi mereka masih belum diangkat karena berbagai alasan seperti belum lengkapnya persyaratan.

Bagi mereka yang telah me­menuhi persyaratan semisal usia atau pendidikannya serta lama mengajar, maka mereka ha­rus diprioritaskan untuk di­angkat.

‘’Jangan-jangan Dituntasin Menjelang Pemilu Deh...’’
Ray Rangkuti, Pengamat Kebijakan Publik

Rancangan Peraturan Pe­merintah (RPP) tentang Te­naga Honorer memang sengaja di­per­lambat penuntasannya. Se­bab, ada unsur politik di da­lamnya.

Demikian disampaikan penga­mat kebijakan publik yang juga Di­rektur Eksekutif Lingkar Ma­dani (LIMA), Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Jangan-jangan dituntasin men­jelang pemilu deh,” ujarnya se­dikit menyindir.

Dikatakan, pengangkatan te­naga honorer adalah urusan pe­merintah yaitu Kemenpan. “Se­baiknya EE Mangindaan segera merampingkan birokrasi­nya,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, tenaga honorer pusat yang lebih diprio­ritaskan daripada tenaga honorer yang dibentuk Pemda.

“Sebabiknya Pemda tidak boleh mengangkat tenaga ho­norer. Sebab, berdampak pada penambahan jumlah pegawai,” ucapnya.

“Kalau tenaga honorer pusat pasti yang diangkat adalah tenaga ahlinya,” tandasnya.

’’Sebulan Lagi Dituntaskan’’
Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Panja RPP Tenaga Honorer

Panita Kerja (Panja) telah me­nyelesaikan verifikasi ke daerah-daerah soal DPR Ren­cana Pera­tu­­ran Pemerintah (RPP) tentang Te­naga Honorer. Termasuk me­minta masukan mengenai jumlah tenaga honorer yang ada di daerah.

“Sudah selesai verifikasi ke daerah. Jadi, diharapkan sebulan lagi dituntaskan,’’ ujar Wakil Ke­tua Panja RPP Tenaga Hono­rer, Abdul Kadir Karding, ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR itu, pembahasan RPP Te­naga Honorer sudah masuk da­lam tahap konsinering dengan pi­hak peme­rintah mengenai bebe­rapa poin yang harus diambil dalam menye­lesaikan tenaga honorer.

Pertama, tenaga honorer yang sudah memenuhi PP 48 tahun 2005 dan 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer men­­jadi calon pegawai negeri si­pil (CPNS) harus segera diang­kat.

Kedua, pemerintah harus se­gera mengangkat tenaga kerja yang tercecer, yaitu mereka yang dulu daftar sebagai pegawai ne­geri dan diterima tapi tidak di­ber­kas. “Di Jawa Tengah jumlah pe­gawai negeri yang tidak di­ber­kas men­capai 200.000 orang,” papar­nya.

Ketiga, mengangkat semua guru yang sudah bekerja dan men­­dapat pembiayaan dari Ang­garan Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN) dan Angga­ran Pendapatan dan Belnaja Ne­gara (APBD),” jelasnya.

Politisi PKB ini juga manga­takan, jumlah tenaga honorer yang belum diangkat totalnya mencapai 104.000, dan itu di luar tenaga honorer di Kementerian Agama yang berjumlah 29.600 orang.

Selain itu, lanjutnya, Panja juga mengusulkan untuk membentuk PP baru tentang guru yang be­kerja di lembaga pendidikan, tapi dibina masyarakat. Intinya perlu kesejahteraan guru.

‘’Perlu Pertimbangan Yang Matang Dong...’’
Andrinof A Chaniago, Pengamat Kebijakan Publik

Rancangan Peraturan Pe­merintah (RPP) tentang Tenaga Honorer hendaknya mengako­modir semua persoalan secara komprehensif. Jangan sampai dengan RPP membuat gam­pang jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian disampikan penga­mat kebijakan publik dari Uni­versitas Indonesia (UI), Andri­nof A Chaniago, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Pengangkatan tenaga hono­rer perlu pertimbangan yang ma­tang dong. Jangan sampai main angkat saja. Soalnya ini akan berdampak pada anggaran be­lanja negara,” ujarnya.

Dikatakan, RPP sebaiknya harus ditinjau dari substan­si­nya. Kalau pengangkatan te­naga honorer menjadi PNS tan­pa melihat kemampuan dan kebu­tuhan maka akan meru­gikan kepentingan publik.

“Itu namanya menentang re­formasi birokrasi. Sebab, hanya membuat gemuk kemen­terian dan lembaga saja,” katanya.

Menurutnya, yang harus men­jadi perhatian utama dari pemerintah adalah pengang­katan tenaga honorer guru ban­tu. Sebab, mereka memiliki keseriusan dalam bekerja.

“Kalau tenaga honorer bia­sanya semata-mata untuk men­cari PNS saja, tapi kurang serius bekerjanya,” tuturnya.

‘’Kami Tidak Mau Asal-asalan’’
Gatot Sugiharto, Kepala Biro Humas Kemenpan dan RB

Kementerian Pendaya­gu­naan Aparatur Negara dan Re­for­masi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sedang melakukan pemba­hasan intensif dengan DPR tentang RPP Tenaga Honorer.

Demikian disampaikan Ke­pala Biro Hubungan Masyara­kat (Humas) Kemenpan dan RB, Gatot Sugiharto, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Hasil rapat Panitia Kerja yang terdiri dari Komisi II, VIII, dan X DPR adalah memasuk­kan RPP ke Pansus,” ujarnya.

“Itu dilakukan supaya RPP lebih matang dan mengkrucut lagi,” tambahnya.

Ditanya mengapa RPP ter­sebut belum tuntas sampai se­karang, Gatot mengatakan, ma­sih banyak yang harus dileng­kapi lagi dalam RPP itu.

“Jadi, kami tidak mau asal-asalan membuat RPP. Jangan sampai RPP yang baru ini menjadi peluang untuk menam­bah tenaga honorer lagi,” katanya.

Menurutnya, untuk menghin­dari hal tersebut perlu ada ram­bu-rambu yang harus disusun. “Pokoknya biar lama waktunya tapi ada semangat antara Ke­menpan dan Panja DPR untuk segera menuntaskan masalah tenaga honorer,” tegasnya.

‘’Sudah Sering Demo Masih Dicuekin Juga’’
Roy Salam, Pengamat Keuangan

DPR kurang memperhatikan aspirasi konstituennya, se­hingga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Te­naga Honorer tidak diperjuang­kan agar cepat tuntas.

“Masa sudah sering demo masih dicuekin juga. Ini ke­ter­laluan. Jadi, wajarlah kalau te­naga honorer itu melakukan de­mo terus untuk meminta ke­jelasan nasibnya,” ujar penga­mat keuangan, Roy Salam, ke­pada Rakyat Merdeka, di Ja­karta, kemarin.

Menurut pe­neliti Indonesia Budget Center (IBC) itu, pengangkatan te­naga honorer seringkali diba­ta­si, sehingga terjadi penyim­pang­an yang dilakukan oleh ok­num agar da­lam proses pe­ngang­katan Pega­wai Negeri Sipil (PNS) itu perlu uang se­toran.

“Sebaiknya DPR ikut men­dorong menuntaskan RPP tersebut. Kemudian mengawasi agar jangan sampai terjadi jual beli Nomor Induk Pegawai,” tandasnya.

’’Jangan Sampai Ada Sogokan’’
Refly Harun, Pengamat Pemerintahan

Permasalahan tenaga honorer tidak bisa lepas dari kesalahan pemerintah yang se­lalu membuka penerimaan pe­ga­wai tanpa memperhatikan kebutuhannya.

Begitu disampaikan penga­mat pemerintahan dari Centre For Elektoral Reform (Cetro), Refly Harun, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

“Ketika pemerintah mem­buka lembaga atau badan baru, dibuka juga lowongan kerja baru. Seharusnya memanfaat­kan PNS yang menganggur di kementerian,” katanya.

Selain itu, kata dia, peme­rintah juga belum berhasil mem­buka peluang kerja di luar PNS, sehingga sebagai PNS masih menjadi primadona di daerah. Sebab, mereka meng­ang­gap menjadi PNS akan sejahtera.

“Akibatnya banyak terjadi penyimpangan dan KKN dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS,” jelasnya.

Namun, Refly menyambut baik pembahasan RPP Tenaga Honorer yang sedang dibahas. DPR hen­daknya mendorong pe­merintah agar cepat ditun­taskan.

“Dalam RPP itu harus ada acuan bagaimana proses pe­ngang­katan, dan penerimaan tenaga honorer untuk saat ini harus dihentikan dulu. RPP itu kan percuma jika pihak peme­rintah terus menerima tenaga honorer,” paparnya.